Fathul Baari(Jilid-3)-Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari, Pustaka Azzam, 2003
By:Ibnu Hajar Al Asqalami - alih bahasa : Amiruddin & Team Azzam
Published on 2003-11-03 by Bukupedia
Halo guys gimana kabar sahabat ayo kita baca novel berkualitas ini semoga bisa menghibur dengan membaca buku pengetahuan kita semakin bertambah dan juga mendapatkan ilmu baru.untuk link nya dan sinopsis atau deskripsi buku ada di bawah ya untuk cara baca bisa di lihat di bagian preview ya, masih banyak buku2 seru lainnya di website ini sampai jumpa di artikel lain nya thanks
Pada mukaddimah kitab ini dijelaskan keserasian penulisan kitab Shahih Bukhari dari segi susunan materinya, dimana penjelasan tersebut diambil dari ringkasan perkataan Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah). Di antaranya adalah penempatan |kitab shalat| setelah |kitab Thaharah|, karena syarat (thaharah) harus lebih dahulu dari apa yang disyaratkan (shalat), atau sarana lebih didahulukan daripada tujuannya. Setelah mencermati kitab shalat, saya mendapatkan tidak kurang dari dua puluh macam pembahasan yang ada di dalamnya. Untuk itu saya merasa perlu menjelaskan keserasian susunan pembahasan tersebut sebelum mulai menjelaskannya secara mendetail. Saya katakan, beliau (Imam Bukhari) memulai dengan menjelaskan syarat-syarat shalat sebelum menjelaskan shalat itu sendiri. Dalam hal ini beliau terlebih dahulu menjelaskan tentang thaharah (bersuci), menutup aurat, menghadap kiblat serta masuknya waktu shalat. Karena pembahasan thaharah mencakup beberapa bagian, maka beliau mengkhususkannya dalam satu pembahasan tersendiri. Untuk itu dalam kitab shalat ini beliau menjelaskan lebih dahulu tentang kewajiban shalat, karena waktu shalat telah ditentukan, berbeda dengan rukun-rukun Islam lainnya. Kemudian beliau membahas tentang sesuatu yang lebih umum, yaitu menutup aurat, karena menutup aurat tidak khusus ketika shalat saja. Setelah itu, beliau menjelaskan tentang menghadap kiblat, karena hal ini merupakan kewajiban pada shalat fardhu maupun sunah, kecuali dalam beberapa situasi yang dikecualikan seperti ketakutan dan shalat sunah waktu bepergian (safar). Kita mengetahui bahwa menghadap kiblat memerlukan tempat, maka Imam Bukhari menyebutkan juga tentang masjid dan sutrah (pembatas bagi orang shalat). Selanjutnya Imam Bukhari menyebutkan syarat-syarat yang lainnya, yaitu masuknya waktu shalat, dimana syarat ini khusus untuk shalat fardhu. Dalam Islam masuknya waktu shalat disyariatkan untuk diberitahukan atau diumumkan, maka selanjutnya Imam Bukhari dalam buku ini menerangkan tentang adzan. Hal ini merupakan isyarat bahwa adzan adalah hak waktu itu sendiri. Kita mengetahui bahwa adzan merupakan pemberitahuan untuk berkumpul melakukan shalat, maka dalam pembahasan selanjutnya adalah tentang shalat berjamaah. Dalam 2 — FATHUL BAARI shalat jamaah minimal terdiri dari imam dan seorang makmum, maka diterangkan setelah itu tentang imamah (imam). Setelah membahas syarat-syarat shalat dan penyempurnanya, beliau langsung menerangkan tentang sifat shalat. Karena di antara shalat-shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah mempunyai cara tertentu, maka Imam Bukhari menyebutkan shalat Jum'at dan shalat khauf (dalam situasi peperangan). Namun beliau mendahulukan pembahasan shalat jum'at karena kuantitasnya yang lebih banyak. Selanjutnya beliau menjelaskan shalat sunah yang disyariatkan pelaksanaannya secara berjamaah, yaitu shalat dua hari raya, Witir dan Istisqa| (minta hujan). Pembahasan ini diakhiri dengan Khu.su/ (shalat gerhana), karena caranya yang lebih khusus, yaitu adanya tambahan rukuk. Berikutnya dipaparkan pula tentang sujud tambahan, yaitu sujud tilawah yang dilakukan pada saat shalat. Jika sujud tilawah dilakukan saat shalat, maka shalat yang dimaksud memiliki tambahan tersendiri. Untuk itu, beliau menyebutkan setelannya tentang shalat qashar yang dikurangi jumlah rakaatnya. Setelah membahas tentang shalat jamaah, maka Imam Bukhari menjelaskan tentang shalat-shalat sunah. Apabila shalat didirikan ada tiga syarat yang harus dipenuhi; yaitu tidak boleh berbicara, tidak boleh melakukan perbuatan yang melebihi tata cara shalat, dan tidak boleh makan dan minum. Untuk itu ketiga hal ini disebutkan pula dalam judul bab tersendiri. Kemudian shalat dianggap batal bila larangan dalam shalat dilakukan secara sengaja, maka konsekuensinya adalah menyebutkan hukum-hukum sahwi (lupa dalam shalat). Semua yang disebutkan berkaitan dengan shalat yang ada ruku dan sujudnya. Untuk itu Imam Bukhari selanjutnya membahas tentang shalat yang tidak ada ruku dan sujudnya, yaitu shalat Jenazah. Inilah yang dapat kami jelaskan berkenaan dengan korelasi atau keserasian urutan pembahasan tentang shalat dalam kitab Al JamV Ash- Shahih {Shahih Bukhari) ini, dan tidak ada seorang pun di antara para pembahas kitab Shahih Bukhari yang menanggapi hal itu. Hanya milik Allah segala pujian atas apa yang diilhamkan dan diajarkan-Nya. FATHUL BAARI — 3
This Book was ranked at 30 by Google Books for keyword cerita dongeng hantu.
Book ID of Fathul Baari(Jilid-3)-Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari, Pustaka Azzam, 2003's Books is LZ52DwAAQBAJ, Book which was written byIbnu Hajar Al Asqalami - alih bahasa : Amiruddin & Team Azzamhave ETAG "+SKhNPOUnEo"
Book which was published by Bukupedia since 2003-11-03 have ISBNs, ISBN 13 Code is 9789793002064 and ISBN 10 Code is 9793002069
Reading Mode in Text Status is false and Reading Mode in Image Status is false
Book which have "480 Pages" is Printed at BOOK under CategoryReligion
This Book was rated by Raters and have average rate at ""
This eBook Maturity (Adult Book) status is NOT_MATURE
Book was written in id
eBook Version Availability Status at PDF is trueand in ePub is false
Selamat membaca ya semoga bermanfaat bagi kawan kawan semuanyauntuk versi asli silahkan beli di toko buku terdekat ya terimakasih